Kira-kira Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil yang Perlu Anda Tanggung?

 

Halaman ini akan menampilkan berapa besar biaya klaim asuransi mobil.

Vinz-Prasetyo - Karena perhatian dengan mobil Anda, tentunya Anda mengasuransikan mobil Anda. Hal ini untuk berjaga-jaga semisal suatu saat mobil Anda mengalami kerusakan. Tetapi, sadarkah Anda bahwa saat Anda melakukan klaim asuransi, hal tersebut tidaklah gratis?

Banyak pemegang polis terkejut dengan hal ini padahal sudah tertulis jelas pada polis mereka. Hanya saja saat itu sang pemilik asuransi tidak memperhatikannya. Bagi Anda yang sudah mengasuransikan mobil Anda, ada baiknya Anda mengetahui berapa besar biaya klaim asuransi mobil yang perlu Anda tanggung.


Pengertian Biaya Klaim Asuransi

Barangkali Anda bingung mengapa untuk melakukan klaim saja perlu biaya. Padahal Anda pun juga rutin membayar premi. Bisa jadi ada yang berpikir bahwa biaya klaim sudah masuk ke dalam premi. Ternyata bukan begitu.

Biaya klaim adalah biaya yang perlu pemilik asuransi mobil keluarkan untuk mengajukan klaim. Biaya ini memiliki dua istilah, yaitu OR atau own risk dan deductible. Biasanya, biaya ini terdapat pada asuransi mobil model all risk.

Lantas, apa tujuan biaya klaim diberlakukan? Hal ini guna menghindari proses administrasi klaim yang besarannya relative kecil.

Sebagai contoh, bila biaya deductible ini tidak diberlakukan, bisa jadi kerugian yang masuk ke golongan kecil, sebesar Rp. 100.000 dan akan diklaim oleh pemilik asuransi.

Padahal, bisa jadi proses ini memakan biaya yang lebih besar dari klaim yang terajukan tersebut. Maka, biaya deductible ini memiliki fungsi untuk menghindari proses administrasi dengan jumlah yang teramat kecil tadi.


Biaya yang Perlu Anda Tanggung Saat Mengajukan Klaim Asuransi Mobil

Jadi, berapa biaya yang perlu Anda bayarkan? Jawabannya adalah bahwa biaya klaim asuransi itu bervariasi. Hal ini sangat bergantung pada seberapa besar jumlah premi yang biasa Anda bayarkan.

Semakin besar biaya premi yang biasa Anda bayar, maka biaya klaimnya pun rendah. Begitu juga sebaliknya, bila biaya premi asuransi Anda rendah, maka biaya klaim asuransi Anda akan tinggi.

Di negara Indonesia, besaran biaya klaim yang Anda tanggung diatur oleh pemerintah melalui OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Karena seperti yang kita ketahui, Lembaga negara yang satu ini membuat pengaturan dalam sector keuangan, tentunya asuransi juga termasuk.

Nah, baiay yang terbaru tertuang pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Intinya, pada surat edaran tersebut pihak OJK telah menetapkan biaya minimum dan maksimum biaya premi asuransi berdasarkan wilayah untuk setiap kategori kendaraan bermotor berdasarkan harganya. Hal itu juga berlaku bagi asuransi all risk dan TLO atau Total LOSS Only.

Ada dua point yang bisa Anda perhatikan, yaitu

·         Perusahaan asuransi bisa menetapkan ketentuan biaya klaim asuransi dengan biaya minimal Rp. 300.000 untuk setiap kejadian.

·         Dan bila kendaraan tersebut roda dua, maka biaya klaim asuransi tersebut sebesar setengahnya atau Rp. 150.000 untuk setiap kejadian.


Beberapa Hal yang Mempengaruhi Biaya Klaim Asuransi Mobil

Biasanya, poin mengenai biaya klaim tertulis dalam polis dengan kalimat tambahan berupa per any one accident yang mana berarti biaya tersebut hanya dibayar per kejadian atau resiko.

Jadi, bila Anda melakukan klaim sebanyak dua kali dengan kejadian yang terjadi 2 kali, maka perusahaan asuransi akan mengenakan biaya dua kali setelah permohonan klaim disetujui. Dan biayanya minimalnya pun selaras dengan ketetapan OJK yaitu untuk mobil minimal Rp. 300.000.

Meski begitu, terdapat kemungkinan bahwa biaya klaim menjadi lebih tinggi. Hal tersebut bergantung pada nilai premia tau penyebab kejadian terjadi.

Seperti misalnya mobil Anda rusak karena tindakan vandalisme saat terjadi demonstrasi. Maka Anda dapat dikenai biaya sebesar 10% dari nilai klaim asuransi Anda atau minimal Rp. 500.000.

Nah, untuk besaran biaya yang terklaim, biaya asuransi akan terpotong dari uang pertanggungan yang disetujui. Jadi, semisal permohonan klaim Anda disetujui oleh perusahaan asuransi dan biayanya sebesar 15 juta, maka hal itu akan dikurangi dahulu dengan biaya klaim sebesar Rp. 300.000. dengan begitu, Anda akan mendapatkan dana pertanggungan sebesar Rp. 14.700.000.

Maka, guna menghindari hal-hal yang di luar dugaan seputar biaya klaim dan sebagainya, penting sekali bagi Anda untuk membaca polis asuransi yang ditawarkan sebelum menandatanganinya.

Terdapat berbagai informasi yang ada di dalam polis tersebut. Saat Anda membacanya dan Anda belum mengerti artinya, Anda berhak mengajukan pertanyaan dan penjelasan.

Hal ini guna menghindari shock saat Anda diminta membayar biaya klaim atau uang pertangungan Anda terpotong biaya klaim yang Anda ajukan.

Nah, itulah hal-hal yang perlu Anda perhatikan soal biaya klaim asuransi mobil. Selalu pastikan semuanya sebelum menyetujui. Dengan begitu Anda bisa lebih siap dengan hal terburuk yang bisa saja terjadi nantinya.

Posting Komentar untuk "Kira-kira Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil yang Perlu Anda Tanggung?"