Halaman ini akan menampilkan berapa besar biaya klaim asuransi mobil.
Vinz-Prasetyo - Karena perhatian dengan mobil Anda, tentunya Anda mengasuransikan mobil Anda. Hal ini untuk berjaga-jaga semisal suatu saat mobil Anda mengalami kerusakan. Tetapi, sadarkah Anda bahwa saat Anda melakukan klaim asuransi, hal tersebut tidaklah gratis?
Banyak pemegang polis terkejut dengan hal
ini padahal sudah tertulis jelas pada polis mereka. Hanya saja saat itu sang
pemilik asuransi tidak memperhatikannya. Bagi Anda yang sudah mengasuransikan
mobil Anda, ada baiknya Anda mengetahui berapa besar biaya klaim asuransi
mobil yang perlu Anda tanggung.
Pengertian Biaya Klaim
Asuransi
Barangkali Anda bingung mengapa untuk
melakukan klaim saja perlu biaya. Padahal Anda pun juga rutin membayar premi.
Bisa jadi ada yang berpikir bahwa biaya klaim sudah masuk ke dalam premi.
Ternyata bukan begitu.
Biaya klaim adalah biaya yang perlu pemilik
asuransi mobil keluarkan untuk mengajukan klaim. Biaya ini memiliki dua
istilah, yaitu OR atau own risk dan deductible. Biasanya, biaya ini terdapat
pada asuransi mobil model all risk.
Lantas, apa tujuan biaya klaim
diberlakukan? Hal ini guna menghindari proses administrasi klaim yang
besarannya relative kecil.
Sebagai contoh, bila biaya deductible ini
tidak diberlakukan, bisa jadi kerugian yang masuk ke golongan kecil, sebesar
Rp. 100.000 dan akan diklaim oleh pemilik asuransi.
Padahal, bisa jadi proses ini memakan biaya
yang lebih besar dari klaim yang terajukan tersebut. Maka, biaya deductible ini
memiliki fungsi untuk menghindari proses administrasi dengan jumlah yang
teramat kecil tadi.
Biaya yang Perlu Anda Tanggung
Saat Mengajukan Klaim Asuransi Mobil
Jadi, berapa biaya yang perlu Anda
bayarkan? Jawabannya adalah bahwa biaya klaim asuransi itu bervariasi. Hal ini
sangat bergantung pada seberapa besar jumlah premi yang biasa Anda bayarkan.
Semakin besar biaya premi yang biasa Anda
bayar, maka biaya klaimnya pun rendah. Begitu juga sebaliknya, bila biaya premi
asuransi Anda rendah, maka biaya klaim asuransi Anda akan tinggi.
Di negara Indonesia, besaran biaya klaim
yang Anda tanggung diatur oleh pemerintah melalui OJK atau Otoritas Jasa
Keuangan. Karena seperti yang kita ketahui, Lembaga negara yang satu ini
membuat pengaturan dalam sector keuangan, tentunya asuransi juga termasuk.
Nah, baiay yang terbaru tertuang pada Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif
Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan
Bermotor tahun 2017.
Intinya, pada surat edaran tersebut pihak
OJK telah menetapkan biaya minimum dan maksimum biaya premi asuransi
berdasarkan wilayah untuk setiap kategori kendaraan bermotor berdasarkan
harganya. Hal itu juga berlaku bagi asuransi all risk dan TLO atau Total LOSS
Only.
Ada dua point yang bisa Anda perhatikan,
yaitu
·
Perusahaan asuransi bisa
menetapkan ketentuan biaya klaim asuransi dengan biaya minimal Rp. 300.000
untuk setiap kejadian.
·
Dan bila kendaraan tersebut
roda dua, maka biaya klaim asuransi tersebut sebesar setengahnya atau Rp.
150.000 untuk setiap kejadian.
Beberapa Hal yang Mempengaruhi
Biaya Klaim Asuransi Mobil
Biasanya, poin mengenai biaya klaim
tertulis dalam polis dengan kalimat tambahan berupa per any one accident yang
mana berarti biaya tersebut hanya dibayar per kejadian atau resiko.
Jadi, bila Anda melakukan klaim sebanyak
dua kali dengan kejadian yang terjadi 2 kali, maka perusahaan asuransi akan
mengenakan biaya dua kali setelah permohonan klaim disetujui. Dan biayanya
minimalnya pun selaras dengan ketetapan OJK yaitu untuk mobil minimal Rp.
300.000.
Meski begitu, terdapat kemungkinan bahwa
biaya klaim menjadi lebih tinggi. Hal tersebut bergantung pada nilai premia tau
penyebab kejadian terjadi.
Seperti misalnya mobil Anda rusak karena
tindakan vandalisme saat terjadi demonstrasi. Maka Anda dapat dikenai biaya
sebesar 10% dari nilai klaim asuransi Anda atau minimal Rp. 500.000.
Nah, untuk besaran biaya yang terklaim,
biaya asuransi akan terpotong dari uang pertanggungan yang disetujui. Jadi,
semisal permohonan klaim Anda disetujui oleh perusahaan asuransi dan biayanya
sebesar 15 juta, maka hal itu akan dikurangi dahulu dengan biaya klaim sebesar
Rp. 300.000. dengan begitu, Anda akan mendapatkan dana pertanggungan sebesar Rp.
14.700.000.
Maka, guna menghindari hal-hal yang di luar
dugaan seputar biaya klaim dan sebagainya, penting sekali bagi Anda untuk
membaca polis asuransi yang ditawarkan sebelum menandatanganinya.
Terdapat berbagai informasi yang ada di
dalam polis tersebut. Saat Anda membacanya dan Anda belum mengerti artinya,
Anda berhak mengajukan pertanyaan dan penjelasan.
Hal ini guna menghindari shock saat Anda
diminta membayar biaya klaim atau uang pertangungan Anda terpotong biaya klaim
yang Anda ajukan.
Nah, itulah hal-hal yang perlu Anda
perhatikan soal biaya klaim asuransi mobil. Selalu pastikan semuanya
sebelum menyetujui. Dengan begitu Anda bisa lebih siap dengan hal terburuk yang
bisa saja terjadi nantinya.
Posting Komentar untuk "Kira-kira Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil yang Perlu Anda Tanggung?"